Selasa, 26 Oktober 2010

Privatisasi

Privatisasi adalah proses pengalihan kepemilikan dari milik umum menjadi milik pribadi. Privatisasi sering diasosiasikan dengan perusahaan berorientasi jasa atau industri, seperti pertambangan, manufaktur atau energi, meski dapat pula diterapkan pada aset apa saja, seperti tanah, jalan, atau bahkan air.

Privatisasi bagi beberapa golongan dimaksudkan untuk melipatgandakan penguasaan modal. Pada dasarnya privatisasi merupakan hal yang negatif, karena dengan pengalihan kepemilikan dari milik negara ataupun umum menjadi milik pribadi dapat menyebabkan ekonomi yang semakin lemah bagi masyarakat. Selain itu privatisasi juga dapat menyebabkan negara dapat kehilangan aset-aset negara yang penting, dan aset-aset itu dapat jatuh ke pihak swasta. Apabila di Indonesia makin sering berlangsungnya privatisasi, aset-aset negara yang jatuh ke pihak swasta, akan banyak menimbulkan masalah baru, bahkan dapat kehilangan aset-aset negara yang seharusnya dijaga dengan baik.

Apabila dilakukan privatisasi terus-menerus, maka akan mengakibatkan pemerintah kehilangan control penuh terhadap aset-aset negara. Serta, apabila aset-aset negara telah pindah tangan kepada pihak swasta, terutama aset-aset yang mengangkut kehidupan orang banyak, maka pemerintah tidak dapat mengontrol aset-aset negara dan pighak swasta tersebut dapat merugikan kehidupan orang banyak, apabila pihak swasta berlaku seenaknya.

Tetapi privatisasi dapat dilakukan asal sesuai dengan asas dan peraturan yang berlaku. Privatisasi terhadap aset-aset negara juga harus dilihat dari segi manfaat suatu aset negara yang menangani fasilitas public seperti PLN, Pertamina, dll, jangan sampai merugikan masyarakat. Control negara terhadap BUMN yang telah diprivatisasi juga harus tetap dilakukan agar tidak kehilangan kendali atas BUMN tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar